Senin, 05 Januari 2015

TUGAS SOFTSKILL II


BAB 4 PEMUDA DAN SOSIALISASI

  A.     Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

1.      Pengertian Pemuda
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.
2.      Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi secara umum dapat diartikan sebagai proses belajar individu untuk mengenal dan menghayati norma-norma serta nilai-nilai sosial sehingga terjadi pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan tuntutan atau perilaku masyarakatnya. Pada awalnya, proses itu berlangsung dalam lingkungan keluarga, kemudian berlanjut pada lingkungan sekitarnya, yaitu lingkungan tetangga, kampung, kota, hingga lingkungan negara dan dunia.
3.      Proses Internalisasi
Proses internalisasi merupakan proses yang kita dapat sejak lahir atau sejak awal kehidupan sampai akhir hayat, kita dapat memperoleh aturan-aturan tersebut melelui sebuah komunikasi, seperti sebuah sosialisasi dan pendidikan. Dalam proses internalisasi pola-pola budaya ditanamkan kedalam system syaraf mereka yang kemudian di bentuk menjadi sebuah kepribadian.
4.      Proses sosialisasi
Ada beberapa proses dalam sosialisasi yaitu: 
1.      Proses Internalisasi, Proses internalisasi adalah proses panjang dan berlangsung seumur hidup yang dialami manusia. Dimana dalam proses ini ia belajar membentuk kepribadian melalui perasaan, nafsu-nafsu, dan emosi yang diperlukan sepanjang hidupnya. 
2.      Proses Sosialisasi, Proses sosialisasi merupakan proses seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan perilaku kelompoknya. 
3.      Proses Inkulturasi, Proses inkulturasi adalah proses pembudayaan seseorang individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat, system norma, dan peraturan-peraturan yang hidup dalam kebudayaannya. 

5.      Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relative sama dengan warganegara lain. Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dalam menjalani kehidupan mereka akan menghadapi berbagai kesulitan dan hambatan yang akan membuat mereka semakin kuat.



B.     Pemuda dan Identitas

1.      Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.       Landasan Idiil : Pancasila
2.       Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.       Landasan Strategi : Garis – Garis Haluan Negara
4.       Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.       Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda pertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

2.      Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda

Ada dua yaitu :

a.       Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

b.      Generasi Muda Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

3. Masalah Masalah Generasi Muda

a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.

b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.

c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.

d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.

e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.

f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.

g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.

h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.

i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.


4.      Potensi Generasi Muda

a. Idealisme dan Daya Kritis

Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.

b. Dinamika dan Kreativitas

Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.

c. Keberanian Mengambil Resiko

Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

d. Optimis dan Kegairahan Semangat

Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni

Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f. Terdidik

Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.

Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Patriotisme dan Nasionalisme

Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i. Sikap Kesatria

Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi

Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.

5.      Tujuan Pokok Sosialisasi

Ada 4 yaitu:
  1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
  3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
C.     Perguruan dan Pendidikan
1.      Mengembangkan Potensi Generasi Muda
-          Generasi muda yang progresif.
Generasi muda memiliki kecenderungan untuk bersikap antusias dalam menghadapi berbagai isu, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari. Karena sifatnya ini, generasi muda menjadi kelompok yang potensial untuk mendukung pembangunan.
-          Generasi Muda yang Nasionalis
Generasi muda seringkali dihadapkan pada penyatuan sikap dan perilakunya dalam jargon yang bernama “Nasionalisme”. Nasionalisme sebagai ideologi dapat dilihat sebagai sebuah kesadaran nasional.
-          Generasi Muda yang Agamis dan Berbudaya
Generasi muda yang agamis ditandai dengan laku dan tindak dari pemuda yang dilandasi oleh moral-moral normatif agama. Pada intinya, setiap agama mengajarkan keselarasan guna menuju kehidupan yang lebih baik. Yang membedakan diantara agama-agama tersebut hanyalah cara untuk menggapai keselarasan kebahagaiaan tersebut
.
2.      Pengertian Pendidikan Dan Perguruan Tinggi
-          Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
-          Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.
3.      Alasan Mengenyam Perguruan Tinggi
-          Alasan terbesar Anda harus mendapatkan pendidikan tinggi adalah karena uang. Sebuah gelar sarjana telah terbukti membayar lebih dari mereka yang tidak.
-          Manfaat kedua dari pendidikan tinggi adalah ketersediaan pekerjaan, dengan mengenyam perguruan tinggi maka kesempatan kita memperoleh ketersediaan pekerjaan akan lebih besar dibandingkan dengan yang tidak,
-          Manfaat akhir dari pendidikan perguruan tinggi adalah jenis pekerjaan Anda akan mampu melakukannya.

BAB 5 WARGANEGARA DAN NEGARA

A.    Hukum, Negara dan Pemerintahan

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
2.      Ciri Ciri Dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
-           Terdapat perintah dan/atau larangan.
-          Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sifat hukum adalah sebagai berikut:
-          Mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tingkah manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat,
-           Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

3.      Sumber Sumber Hukum
Ada 2 yaitu:

-          Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
-          Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a.       UU (statute)
b.      Kebiasaan (custom)
c.       Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat
e.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

4.      Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
5.      Pengertian Negara
Negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.
6.      2 Tugas Utama Negara

-           Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-            Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

7.      Sifat Sifat Negara

-          Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
-           Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
-           Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
8.      2 Bentuk Negara

-          Negara Kesatuan, adalah Negara yang memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
-          Negara federal, adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya.
9.      Unsur Unsur Negara
-          Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
-          Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
-          Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
-          Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

10. Tujuan Negara

Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-          Memajukan kesejahteraan umum.
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-           Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

11. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
12. Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
Pemerintah adalah semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
   
  B.      Warga Negara dan Negara

1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara dengan kata lain Warga Negara adalah mereka yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai Warga Negara atau melalui proses naturalis.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-          Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
3. Orang Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara

-          Rakyat
-          Wilayah (teritorial)
-          Pemerintahan
-          UUD (konstitusi)
-          Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure

4. Pasal Pada UUD 1945 Yang Berhubungan Dengan Warga Negara

Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
5. Pasal Pada UUD 1945 Yang Berhubungan Dengan HAM
- Pasal 27 ayat 1-3, Mengatur tentang Kedudukan Warga Negara penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
-          Pasal 28 ayat A – J, Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
-          Pasal 29 ayat 2, Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

A.    Pelapisan Sosial
                       
1. Pengertian Pelapisan Sosial
pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
2. Terjadinya Pelapisan Sosial
-          Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
-          Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
3. Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b.Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
4. Teori Tentang Pelapisan Sosial
-          Kelas atas (upper class)
-          Kelas bawah (lower class)
-          Kelas menengah (middle class)
-          Kelas menengah ke bawah (lower middle class)

B.    Kesamaan Derajat
1. Pengertian kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.

2. Pasal Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
-          Pasal 27 ayat 1
-          Pasal 27 Ayat 2
-          Pasal 28 Pasal
-          29 ayat 2
-          Pasal 31
3. 4 Pokok HAM Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945
-          Batang Tubuh UUD 1945
-          GBHN (ketentuan MPR No. II/MPR/1993)
-          P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
-          Perundang undangan Dalam Piagam atau Deklarasi Internasional

C. Elite dan Massa
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
2. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
3. Pengertian Massa
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

4. Ciri Ciri Massa
-           Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
-          Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
-          Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.

BAB 7 MASYARAKAT PERDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

A. Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif

1. Penegrtian Masyarakat

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau sebaliknya, dimana kebanyakan interaksi adalah antara individu-individu yang terdapat dalam kelompok tersebut.

2. Syarat Syarat Menjadi Masyarakat
-          Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
-          Merupakan satu kesatuan
-          Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan
4.  2 Tipe Masyarakat
-          Masyarakat Perkotaan
-          Masyarakat Pedesaan


5. Ciri Ciri Masyarakat Kota
-          Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
-          Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
-          Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
6. Perbedaan Kota Dengan Desa
-          Sistem pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.
-          Mobilitas (kemampuan bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.
-          Bila terjadi pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan.
-          Jumlah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di perkotaan.
B. Hubungan Kota Dan Desa
1. Persamaan Kota dan Desa
sama-sama suatu wilayah yang ada pada suatu daerah, bertujuan untuk memajukan, memenuhi, dan menggerakan roda ekonomi daerah tersebut atau daerah negaranya.

C. Aspek Postif Dan Negatif
1. Aspek Positif dan Aspek Negatif
  1. Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga
  2. Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  3. Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  4. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
  5. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
2. Fungsi Eksternal Kota
-          Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu.
-          Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas.
-          Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor.
-          Simpul komunikasi regional/global.
-          Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.

D. Masyarakat Pedesaan
1. Pengertian Desa
Suatu daerah dikatakan desa, jika masih memiliki ciri khas yang dapat dibedakan dengan daerah lain di sekitarnya.
2. Ciri Ciri Desa
-          Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar
-          Lapangan kerja yang dominan adalah sektor pertanian (agraris)
-          Hubungan antarwarga desa masih sangat akrab
-          Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku
3. Ciri Ciri Masyarakat Desa
-          Sering menggunakan bahasa daerahnya masing-masing
-          Mementingkan keperluan bersama
-          Menjaga kerukunan
-          Kehidupannya tradisional
-          Masih terjaga norma kesopanannya.
4. Macam Macam Pekerjaan Gotong Royong
-          Kerja bakti dalam memberdohkan lingkungan pedesaan
-          Gotong-royong memperbaiki jembatan atau jalan raya
-          Gotong royong dalam membuat rumah
-          Gotong royong apabila tetangga ada yang hajatan.


5. Sifat Dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang ramah.
6. Sistem Budaya Petani Indonesia
-          Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup
-           Mereka menganggap alam itu tidak menakutkan jika terjadi bencana
-          Dalam menghadapi alam mereka cukup bekerja sama

7.  Unsur Unsur Desa
-          Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis
-          Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat
-          Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
8. Fungsi Desa
-          Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok
-          Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya
-          Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll




E. Perbedaan Masyarakat Pedesaan Dan Perkotaan

1. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan. Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka.


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar