SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Bank
Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche
Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai
rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai
secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan
dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan
tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem
perbankan secara makro
BI
juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution. Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah
Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan
uang.
Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan
fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat. Tahun 1999
merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999
yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek
penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk
meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global
melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
dari Bank Indonesia.
TUGAS BANK
INDONESIA
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu
tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta
3. Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
system keuangan itu adalah:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter, menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. Serta melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada Operasi pasar terbuka, Penempatan tingkat diskont, Penetapan cadangan wajib minimum, Peraturan kredit atau pembiayaan, Kebijakan nilai tukar, Kewenangan dalam mengelola devisa, Penyelenggaraan survey yang berkaitan denagn keuangan
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran. Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia
Berwenang :
·
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
·
Mengatur sistem
kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI
berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta
asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
·
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan
mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah
(pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan
menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang
digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah (pasal 19).
3. Mengatur dan Mengawasi Bank. Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu
tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
·
Memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu.
·
Melaksanakan
pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
·
Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
·
Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan
dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan
pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.
4. Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan
pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan
kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang dibentuk pada 31 desember 2002 ( pasal 34 ) tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat
termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
5. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana
diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI
dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau
mebahayakan perekonomian nasional.
Tugas Bank
Sentral Secara Khusus
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan. Kepentingan bank sentral berfungsi penuh pada sistem keuangan yang berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil.
Terbentuknya
harga gelembung aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas
harga pada keuangan jangka panjang. Tugas lain dari
bank sentral adalah mengatur sistem pembayaran yang tujuan akhirnya untuk
mewujudkan kesehatan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan. Fungsi lain
dari sistem pembayaran tersebut adalah untuk menyokong kestabilan nilai rupiah
yang berakhir pada stabilitas nilai tukar.
Dengan
semakin beragamnya masalah perekonomian terutama yang berkaitan dengan moneter,
pembaharuan mengenai tugas dari Bank Indonesia terangkum dalam UU no.2 tahun
2008 yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dari perbankan nasional guna
menghadapi krisis global. Untuk itu kegunaan bank sentral sangat penting bagi
kelangsungan pengaturan modal dan biaya Negara dalam transaksi secara nasional
maupun internasional.